Jakarta – Surat edaran (SE) pembelajaran Ramadan sudah siap ditandatangani tiga kementerian untuk mulai diberlakukan.
Tiga kementerian itu yakni Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa konsep pembelajaran Ramadan telah siap untuk diumumkan.
“Karena ada yang menyebut libur Ramadan, saya tegaskan, bahasanya adalah pembelajaran Ramadan, bukan libur,” ujar Abdul Mu’ti di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Kami harap ketiga menteri bisa menandatangani hari ini sehingga kebijakan ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat,” tambahnya dilansir Senin (20/1/2025).
Wacana tentang libur sekolah selama Ramadan yang sempat diusulkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi’, memicu diskusi hangat di tengah masyarakat.
Namun, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa selama Ramadan tidak ada kebijakan libur total, melainkan Pembelajaran Ramadan.
Pembelajaran Ramadan Juga Mengatur Siswa Non-Muslim
Kebijakan Pembelajaran Ramadan akan mencakup aturan khusus bagi siswa non-Muslim. Meski Abdul Mu’ti belum membeberkan rincian isi SE, ia memastikan bahwa kegiatan untuk siswa non-Muslim selama Ramadan telah diatur.
“Kegiatan apa yang mereka lakukan selama Ramadan itu ada di dalam Surat Edaran. Detailnya, tunggu sampai SE terbit,” katanya.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penyusunan SE ini melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kantor Staf Kepresidenan. Draft kebijakan telah disepakati dan kini menunggu tanda tangan final sebelum diumumkan.
Menghormati Ramadan dan Keberagaman
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa tujuan utama pembelajaran Ramadan adalah menciptakan suasana yang mendukung ibadah selama Ramadan, sekaligus memperkuat nilai-nilai keberagaman dan toleransi.
“Ramadan adalah momentum meningkatkan kualitas ibadah, dan kita mengajak semua pihak, termasuk siswa non-Muslim, untuk saling menghormati,” ujar Nasaruddin.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Pembelajaran Ramadan dapat menjadi sarana pendidikan nilai-nilai keagamaan tanpa mengabaikan keberagaman di Indonesia. Pengumuman resmi kebijakan ini diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Sebelum konsep final dirumuskan, terdapat tiga opsi yang menjadi bahan diskusi:
- Libur Total Selama Ramadan: Siswa tidak hadir di sekolah selama sebulan penuh, namun tetap diimbangi dengan kegiatan keagamaan.
- Model Tahun Sebelumnya: Libur hanya di awal dan akhir Ramadan untuk mempersiapkan dan merayakan Idulfitri.
- Kegiatan Sekolah Normal: Pembelajaran berlangsung seperti biasa, dengan libur mengikuti kalender akademik reguler. (*)
Comment