Modus Minta Dipijat, Pemilik Pondok Pesantren di Jaktim Lecehkan Santri

Ilustrasi Pelecehan

Ilustrasi Pelecehan © Pinterest / Josh Robertson

Jakarta – Polisi menangkap pemilik pondok pesantren di Duren Sawit Jakarta Timur, CH (47), dan guru mengaji, MCN (26) atas dugaan kasus pelecehan terhadap santrinya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta korban memijat.

Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, kedua tersangka dilaporkan dengan dua laporan berbeda.

Tersangka pertama, CH yang merupakan pemilik pondok pesantren diduga melecehkan dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17).

Aksi bejatnya tersebut dilakukan di sebuah ruangan di pondok pesantren yang hanya bisa diakses tersangka. Bahkan, beberapa kali aksinya dilakukan di rumah pribadinya saat istrinya tengah mengajar.

“Dia lakukan di kamar khusus yang aksesnya hanya dapat dilakukan oleh si tersangka. Kedua di rumah, di kediaman daripada pimpinan pondok pesantren ini sendiri,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Pemilik pondok pesantren tersebut melancarkan aksinya dengan meminta dipijat oleh para santri laki-laki. Saat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya tersebut kepada para korban.

“Di mana awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi. Selanjutnya, korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang,” ujarnya.

Sementara, guru mengaji berinisial MCN juga dilaporkan oleh tiga orang santri laki-laki yang menjadi korban, yakni ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).

Modus yang dilancarkan MCN sama persis dengan yang dilakukan pemilik pesantren. Guru ngaji tersebut mencabuli para santri di sebuah ruangan dengan dalih meminta untuk dipijat.

“Setelah terangsang, para pelaku langsung melancarkan aksinya tersebut. Setelah itu setelah pelaku terangsang, di mana alat vitalnya sudah tegang dan selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berhubungan suami istri,” ujarnya.

Polisi Masih Dalami Kasus

Namun, lanjut Nicolas, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada permufakatan jahat antara keduanya atau tidak. Dari penyelidikan sementara, keduanya tidak saling mengetahui telah melakukan perbuatan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada memang punya komitmen yang sama atau tidak. Tapi untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali. Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu,” imbuhnya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Comment