Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold akan masuk dalam agenda pembahasan Komisi II DPR.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa langkah tindak lanjut terkait keputusan ini akan segera dilakukan melalui mekanisme internal DPR.
Puan Maharani menyebutkan, pembahasan akan dimulai dengan rapat pimpinan (rapim) sebelum dibahas lebih lanjut di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Setelah itu, topik ini akan masuk ke Komisi II DPR yang memiliki kewenangan membahas isu-isu terkait pemilu.
“Mekanismenya masuk nanti di rapim. Kemudian di Bamus dan itu ada di Komisi II. Jadi, prosesnya nanti akan masuk di Komisi II,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Puan juga membuka peluang bahwa pembahasan terkait putusan MK tersebut akan dimulai pada pekan ini. Agenda rapat akan ditentukan oleh Komisi II DPR yang bertanggung jawab terhadap regulasi pemilu.
“Sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu,” katanya. “Mungkin akan dibahas pekan ini, tetapi itu tergantung internal Komisi II,” imbuhnya.
Komisi II DPR Siap Evaluasi Pemilu dan Pilkada
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan pemerintah untuk membahas putusan MK.
Rapat tersebut juga akan mencakup evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada sebagai langkah awal menyusun tindak lanjut terkait penghapusan presidential threshold.
“Kami menghormati keputusan MK dan memahami bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (3/1).
Ia menjelaskan bahwa rapat ini direncanakan pascareses DPR yang berakhir pada 20 Januari 2025.
Penghapusan Presidential Threshold Menuai Perhatian Publik
Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi 0% telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Kebijakan ini dinilai membuka peluang lebih besar bagi calon-calon alternatif untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2029 tanpa harus bergantung pada dukungan mayoritas dari partai politik.
Namun, keputusan ini juga memunculkan sejumlah tantangan baru yang perlu dibahas, seperti potensi munculnya banyak kandidat dan dampaknya terhadap stabilitas politik.
DPR menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti putusan MK ini sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan agenda pembahasan yang segera dilakukan, masyarakat menanti langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
Putusan ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan pada sistem demokrasi Indonesia ke depan. (*)
Comment