Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dukung pengesahan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ( UU Minerba).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan dukungan penuh agar revisi UU Minerba segera disahkan.
“Kami mendukung sepenuhnya, dan kami ingin revisi ini cepat-cepat disahkan,” ujar KH Ulil dalam rapat yang digelar di Jakarta, Rabu (22/1).
Dalam rapat tersebut, Baleg DPR juga mengundang PP Muhammadiyah dan Asosiasi Penambang Nikel untuk membahas poin-poin krusial dalam revisi UU Minerba.
Salah satu poin yang disorot adalah aturan konsesi tambang yang memungkinkan ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM untuk mengelola tambang secara legal.
KH Ulil menilai revisi ini penting untuk menciptakan payung hukum yang jelas bagi ormas keagamaan dalam mengelola tambang usai mendapatkan konsesi dari pemerintah.
“Saat ini, ada judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Konsesi Pertambangan. Hal ini terjadi karena belum ada payung hukum di tingkat undang-undang. Oleh karena itu, inisiatif DPR untuk merevisi UU kami anggap sangat baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Senin (20/1), Baleg DPR RI telah menyetujui revisi UU Minerba sebagai usul inisiatif DPR.
Dalam rapat pleno tersebut, sebagian besar anggota Baleg baru menerima naskah akademik revisi 30 menit sebelum rapat dimulai. Meski demikian, revisi ini tetap diputuskan untuk dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa revisi ini bersifat kumulatif terbuka, mengingat UU ini telah beberapa kali diuji di MK.
“Apakah hasil penyusunan revisi UU Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.
Revisi ini tidak hanya dilakukan untuk memenuhi putusan MK yang telah menguji UU Minerba sebanyak empat kali, tetapi juga untuk menambahkan sejumlah substansi baru. DPR beralasan bahwa penambahan ini bertujuan memenuhi kebutuhan hukum yang terus berkembang.
Dua putusan MK sebelumnya bahkan dikabulkan bersyarat, yang membuat DPR perlu segera menyelaraskan undang-undang ini dengan keputusan hukum tertinggi tersebut.
Revisi Undang-Undang Minerba dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan memperluas partisipasi berbagai pihak, termasuk ormas keagamaan dan UMKM, dalam sektor tambang.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
PBNU, sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia, berharap revisi ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia,” tutup KH Ulil. (*)
Comment