TNI AL dan Warga Telah Bongkar Pagar Laut di Tangerang Sepanjang 11,75 Km

Tujuh dalang pembangunan pagar laut Tanggerang

Sepanjang 11,75 km pagar laut di Kabupaten Tangerang telah dibongkar oleh 750 personel gabungan dari TNI Angkatan Laut, aparat terkait dan warga nelayan, pada Jumat (24/1/2025). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Jakarta – Sebanyak 750 personel gabungan dari TNI Angkatan Laut, aparat terkait, hingga warga nelayan telah membongkar sepanjang 11,75 kilometer (Km) pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang.

“Hingga Jumat (24/1) ini, total pagar laut ilegal berhasil dibongkar TNI AL dan masyarakat nelayan yaitu sepanjang 11,75 kilometer,” menurut keterangan TNI AL.

Pagar laut yang telah dibongkar itu tersebar di tiga titik utama, yakni Perairan Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk.

Dengan bantuan armada besar, termasuk kapal patroli, sea rider, hingga perahu karet, tim menghadapi tantangan, terutama di wilayah Kronjo dan Mauk, karena adanya tiga lapis pagar yang membutuhkan waktu ekstra untuk dibongkar.

Hingga kini, sebanyak 9 kilometer pagar di Tanjung Pasir, 2 kilometer di Kronjo, dan 750 meter di Mauk telah berhasil dibongkar.

“Pembongkaran ini terus dipercepat agar akses nelayan untuk melaut kembali terbuka,” lanjut keterangan tersebut.

Kasus pagar laut ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, berdasarkan laporan warga pada Agustus 2024.

Pembangunan pagar tersebut disebut mencaplok wilayah pesisir dari 16 desa di 6 kecamatan, berdampak pada ribuan nelayan dan pembudidaya lokal.

Ironisnya, 263 bidang tanah di kawasan laut Tangerang yang dipagari tersebut memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM). Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan penerbitan surat-surat tersebut cacat prosedur dan mulai mencabutnya secara resmi.

“Saya minta tanda tangan di depan para wartawan supaya publik tahu bahwa sudah kita batalkan,” kata Nusron melalui video di Instagram @nusronwahid, Jumat (24/1).

Comment