KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. © Antara/Rivan Awal Lingga

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk mendalami dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Polemik ini telah menjadi perhatian publik karena dampak dan kejanggalannya.

Mantan penyidik KPK RI, Yudi Purnomo, menyebut kasus ini layak diusut karena menyangkut sejumlah indikasi pelanggaran hukum.

“Terkait dengan pagar laut, tentu ini merupakan hal yang menarik yang perlu ditulusuri,” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo dikutip dari Metrotv, Senin (27/1/2025).

Menurut Yudi, terdapat tiga klaster utama yang mencerminkan dugaan tindak pidana. Pertama, kerugian negara akibat kerusakan ekosistem laut yang disebabkan pembangunan pagar tersebut tanpa studi kelayakan.

“Sehingga bisa juga dihitung oleh penegak hukum maupun instansi audit seperti BPK maupun BPKP dan didukung oleh ahli lingkungan. Bisa juga ternyata akibat pagar laut seharusnya negara bisa mendapatkan penerimaan,” jelas Yudi.

Klaster kedua adalah dugaan suap dalam proses penerbitan SHGB dan SHM pagar laut. Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan gratifikasi terkait proses yang sama.

Meskipun sertifikat tersebut telah dicabut, Yudi menegaskan bahwa proses penerbitannya tetap perlu diusut.

“Yang kita tahu tentu ada prosesnya. Tentu ada orang-orang yang terkait dengan proses pembuatan itu. Mulai dari awal sampai akhir. Dimana tentu disini harus ditelusuri. Apakah ada dugaan suap-menyuap ataupun gratifikasi sehingga terbitnya HGB tersebut,” jelas Yudi. (*)

Comment