Google Earth 2012-2024 Ungkap 23 Hektar Laut Makassar yang Kini Jadi Daratan

Perbandingan penampakan laut makassar tahun 2012 dengan 2024 dari satelit google earth

Tangkapan layar perbandingan penampakan laut makassar melalui satelit Google Earth tahun 2012 dengan tahun 2024 bersertifikat HGB. (c) dimensia.id

Makassar – Polemik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 23 hektar di atas laut Makassar, Sulawesi Selatan, kembali mencuat setelah fakta baru ditemukan.

Penelusuran melalui satelit Google Earth pada Selasa (28/1/2025) menunjukkan perubahan signifikan di kawasan laut yang diduga berada di dekat proyek Center Point of Indonesia (CPI).

Berdasarkan data visual dari Google Earth, pada tahun 2012, lokasi yang kini diduga bersertifikat HGB 23 Hektar tersebut masih berupa laut.

Google Earth 2012-2024 Ungkap 23 Hektar Laut Makassar yang Kini Jadi Daratan
Google Erath 2012. (c) Dimensia.id

Namun, aktivitas penimbunan mulai terlihat sejak 2013.

Google Earth 2012-2024 Ungkap 23 Hektar Laut Makassar yang Kini Jadi Daratan
Google Erath 2013. (c) Dimensia.id
Google Earth 2012-2024 Ungkap 23 Hektar Laut Makassar yang Kini Jadi Daratan
Google Erath 2014. (c) Dimensia.id
Google Earth 2012-2024 Ungkap 23 Hektar Laut Makassar yang Kini Jadi Daratan
Google Erath 2018. (c) Dimensia.id

Hingga 2024, sebagian kawasan tersebut berubah menjadi daratan.

Google Earth 2012-2024 Ungkap 23 Hektar Laut Makassar yang Kini Jadi Daratan
Google Erath 2024. (c) Dimensia.id

Sebelumnya, BADKO HMI Sulsel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki penerbitan HGB yang dinilai tidak sesuai aturan.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Sulsel, Ahmad Muzawir, mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut diduga telah diterbitkan sejak 2015.

“Kami mencurigai adanya mafia di balik perencanaan reklamasi ini. Berdasarkan pernyataan Menteri ATR/BPN dan Menteri KKP, laut tidak termasuk objek yang dapat diterbitkan sertifikat. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Muzawir, Senin (27/1/2025).

Muzawir menyebutkan bahwa lahan reklamasi yang telah bersertifikat HGB ini mencakup area seluas sekitar 23 hektar.

Menurutnya, pemanfaatan laut seharusnya hanya dilakukan dengan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kami melihat penerbitan sertifikat ini sebagai pelanggaran serius. BPN Makassar sejauh ini belum mengungkap pemilik HGB tersebut. Namun, kami telah mengantongi beberapa informasi dan akan terus mendorong pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

BADKO HMI Sulsel juga berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan melakukan investigasi terkait dugaan kolusi antara pihak pengusaha dan oknum terkait. Setelah kajian akademik selesai, mereka berencana mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan ini.

Kasus ini kembali memicu diskusi publik mengenai pengelolaan kawasan reklamasi dan dampaknya terhadap lingkungan serta tata kelola yang sesuai hukum.

Comment