Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menemui empat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Malaysia. Mereka mengakui, tidak melakukan perlawanan terhadap APMM.
“Mereka juga menjelaskan kronologi kejadian dan menyatakan tidak ada perlawanan dengan senjata tajam dari penumpang WNI terhadap aparat APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia),” kata Kemenlu dikutip laman resmi, Rabu (29/1).
APMM menembak lima WNI. Satu orang meninggal dunia. Sedangkan keempat WNI sudah dalam keadaan stabil di rawat di RS Serdang dan RS Klang, Malaysia.
“KBRI Kuala Lumpur telah melakukan akses kekonsuleran untuk menemui empat WNI pada Selasa, 28 Januari. Keempat WNI tengah dirawat di RS Serdang dan RS Klang, Malaysia,” sebutnya.
Dari keempat korban penembakan, dua WNI telah terverifikasi identitasnya, yaitu HA dan MZ, yang berasal dari Provinsi Riau. Keduanya telah mendapatkan perawatan dan dalam kondisi stabil.
Sementara itu, dua korban penembakan lainnya belum dapat memberikan keterangan. KBRI Kuala Lumpur juga sedang mengurus proses pemulasaran 1 WNI yang meninggal, inisial B, asal Provinsi Riau untuk dipulangkan ke Tanah Air.
Repatriasi jenazah direncanakan dilakukan hari ini, Rabu (29/1), bergantung pada ketersediaan tiket penerbangan. Pemulangan akan melalui penerbangan Kuala Lumpur-Pekanbaru dan dilanjutkan perjalanan darat menuju kampung halaman Almarhum di Pulau Rupat, Provinsi Riau.
Kemenlu dan KBRI Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum kepada para WNI untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dan membiayai perawatan di rumah sakit hingga sembuh.
Kemenlu juga mendorong otoritas Malaysia melakukan investigasi menyeluruh atas insiden ini, termasuk kemungkinan penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force.
“Dalam hal ini, KBRI masih terus mengumpulkan informasi lebih lengkap untuk mendapatkan konstruksi kejadian yang lebih jelas dan meminta retainer lawyer KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan langkah hukum,” pungkas pernyataan Kemenlu tersebut. (H-3)
Comment