100 Hari Prabowo-Gibran, Pemerintah Selamatkan Rp6,7 Triliun dari Kasus Korupsi

100 Hari Prabowo-Gibran, Pemerintah Selamatkan Rp6,7 Triliun dari Pengungkapan Kasus Korupsi

Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, bersama jajaran menteri, kepala badan, dan wakil menteri kabinet merah putih, membahas isu strategis dan capaian pemerintah melalui sidang kabinet paripurna yang digelar beberapa waktu lalu. © dok.ist.

Jakarta – Pemerintah kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan kasus korupsi dengan menyelamatkan uang negara sebesar Rp6,7 triliun.

Keberhasilan ini dicapai dalam waktu tiga bulan sejak Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai bekerja.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal menindak tegas para koruptor, tetapi juga memastikan aset negara yang sempat diselewengkan dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa pemerintah serius dalam memerangi korupsi serta memperbaiki tata kelola keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Pria yang akrab disapa BG ini mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola yang dibentuk oleh Kemenko Polkam.

Sejak beroperasi, desk ini berhasil mengamankan Rp5,37 triliun dalam bentuk rupiah, Rp920 miliar dalam mata uang asing, serta emas logam senilai Rp84 miliar.

Angka tersebut belum termasuk hasil sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Selain fokus pada penindakan, pemerintah juga gencar memperbaiki sistem tata kelola keuangan agar tidak lagi menjadi celah bagi korupsi.

“Perbaikan sistem dan penerapan good governance terus dilakukan untuk mencegah praktik korupsi berulang,” tegas BG, yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Desk khusus pemberantasan kasus korupsi ini akan terus bekerja di bawah koordinasi Kemenko Polkam dengan menggandeng berbagai lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung, BPKP, Polri, KPK, PPATK, OJK, dan berbagai kementerian.

Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi serta menjaga aset negara demi kesejahteraan masyarakat.

Comment