DPR Desak Pemerintah Perketat Regulasi SIM Card Prabayar Demi Berantas Judi Online

DPR Desak Pemerintah Perketat Regulasi SIM Card Prabayar Demi Berantas Judi Online

Ilustrasi

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Sumail Abdullah, menekan pemerintah untuk segera merumuskan strategi yang efektif dalam mendeteksi dan menangkal ancaman judi online yang kian marak.

Salah satu sorotan utama Sumail adalah lemahnya sistem verifikasi dalam pembelian SIM card prabayar.

Menurutnya, kemudahan mendapatkan kartu SIM tanpa identifikasi yang ketat memberikan celah bagi pelaku kejahatan, termasuk pelaku judi online, untuk beroperasi dengan leluasa.

“Perketat penjualan SIM card prabayar yang bisa dibeli dengan data palsu atau identitas orang lain yang disalahgunakan untuk judi online,” ujar Sumail pada Rabu (29/1/2025).

Ia meyakini bahwa dengan menertibkan sistem SIM card prabayar, praktik judi online bisa ditekan secara signifikan. Menurutnya, regulasi yang lebih ketat akan menjadi langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan kartu SIM untuk aktivitas ilegal.

“Saya yakin jika SIM card prabayar ditertibkan agar tidak disalahgunakan untuk judi online, permasalahan ini akan segera selesai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sumail menyoroti modus penyalahgunaan data pribadi, seperti NIK dan KK, yang sering digunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan judi online.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban SIM card bisa menjadi solusi efektif guna mengurangi kasus tersebut.

“Penertiban SIM card prabayar adalah salah satu jurus jitu dalam memberantas judi online, selain menutup server atau situs judi online,” tambahnya.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur III, Sumail juga menekankan bahwa pembatasan akses terhadap kartu SIM baru akan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online.

“Untuk memberantas judi online, tertibkan SIM card prabayar. Saya yakin ini akan hilang, cuma persoalannya operator mengejar profit,” tegasnya.

Comment