Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang: 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot, Termasuk Mantan Kepala BPN

TNI AL bongkar pagar laut di Tangerang

TNI AL bongkar pagar laut di Tangerang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap perkembangan terbaru terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Akibat keterlibatan dalam kasus SHGB Pagar Laut ini, enam pegawai ATR/BPN resmi dicopot dari jabatannya.

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), Nusron menegaskan bahwa pihaknya memberikan sanksi berat kepada para pegawai yang terlibat. Selain itu, dua pegawai lainnya juga dijatuhi sanksi berat.

“Kami memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” ujar Nusron.

Meski demikian, Nusron tidak membeberkan identitas lengkap kedelapan pegawai yang terlibat, melainkan hanya menyebutkan inisial dan jabatan mereka.

Pegawai ATR/BPN yang terlibat di antaranya; JS (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), serta beberapa anggota panitia terkait.

Menurut Nusron, kedelapan pegawai ini telah diperiksa oleh Inspektorat dan diberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan. Saat ini, proses pengesahan surat keputusan (SK) pencopotan mereka sedang berlangsung.

“Mereka akan segera ditarik dari jabatannya,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran di sektor pertanahan serta memastikan transparansi dalam penerbitan sertifikat tanah.

Comment