Jakarta – Bareskrim Polri kini turun tangan mengusut kasus pemasangan pagar laut Tangerang, Banten, sepanjang 30 kilometer di pesisir utara.
Dalam penyelidikan ini, sejumlah pihak, mulai dari lurah setempat hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akan dipanggil untuk diperiksa.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan kasus ini.
“Tentu saja kami akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan terbitnya SHGB, termasuk lurah, kementerian, maupun BPN,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap jadwal pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus pagar laut Tangerang ini. Hingga saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan barang bukti sebelum melakukan pemanggilan lebih lanjut.
“Setelah bahan dan alat bukti terkumpul, kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan dituntaskan, mengingat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap permasalahan ini.
“Sejak pemberitaan muncul awal Januari, Kapolri langsung memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan. Surat perintah penyelidikan pun telah diterbitkan sejak 10 Januari 2025,” tutupnya.
Comment