Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pemerintah dan KPU Kaji Ulang Jadwal

Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pemerintah dan KPU Kaji Ulang Jadwal

Ilustrasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024

Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengonfirmasi bahwa jadwal pelantikan kepala daerah diundur dari yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Rencananya, pelantikan akan mundur ke tanggal antara 18-20 Februari 2025.

Tito mengatakan, penjadwalan ulang masih dalam pembahasan bersama berbagai pihak terkait.

“Tanggal pelantikan sedang dibahas di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya akan diumumkan Senin depan,” ujar Tito pada Jumat (31/1/2025).

Menurut Tito, pertimbangan utama dalam jadwal pelantikan kepala daerah diundur ini adalah keputusan sela MK terkait sengketa Pilkada. Sebelumnya, MK menolak percepatan putusan sengketa kepala daerah yang awalnya diusulkan selesai pada 4-5 Februari 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa DPR akan menggelar rapat ulang bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu untuk membahas penetapan ulang jadwal pelantikan.

“Kami meminta MK memberikan kepastian kapan mereka akan memutuskan perkara yang bersifat dismissal atau ditolak karena tidak memenuhi syarat formal,” ujar Rifky.

Ia juga menyoroti bahwa keputusan dismissal MK dijadwalkan pada 3-5 Februari 2025, yang berdekatan dengan jadwal pelantikan sebelumnya. Oleh karena itu, pengunduran jadwal dinilai wajar agar tidak terjadi benturan.

“Awalnya, pelantikan dirancang dalam tiga gelombang: 6 Februari untuk daerah tanpa sengketa, akhir Maret untuk yang terkena dismissal, dan gelombang terakhir menyesuaikan putusan MK. Dengan perubahan ini, perlu evaluasi ulang,” tambahnya.

Dengan penundaan ini, pemerintah bersama KPU akan memastikan proses transisi kepemimpinan daerah berjalan lancar tanpa mengesampingkan kepastian hukum.

Comment