Jakarta – Mulai 1 Februari pemerintah akan merubah skema penyaluran Gas Elpiji 3 Kg yang tidak lagi dijual ke pengecer dan akan disalurkan melalui pangkalan resmi.
Tujuan utama perubahan ini adalah untuk memastikan harga seragam sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan dapat dinikmati masyarakat secara merata.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penataan penyaluran subsidi LPG 3 kg.
“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat 31 Januari 2025.
Dengan penataan ini, Yuliot menjelaskan, pengecer yang selama ini menjadi penjual LPG 3 kg akan dihapuskan.
Semua penyaluran gas melon nantinya akan dilakukan melalui pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina.
Hal ini juga memungkinkan pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi untuk melakukannya dengan mudah.
Syaratnya, mereka hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) secara online.
“Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” tambah Yuliot.
Tujuan Penghapusan untuk Harga yang Seragam
Penghapusan pengecer ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi yang selama ini mengakibatkan harga gas melon tidak merata.
Dengan adanya perubahan ini, harga LPG 3 Kg di seluruh Indonesia akan lebih seragam dan tidak ada lagi harga yang jauh melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.
“Justru dari pengecer, kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kita hindari,” kata Yuliot menambahkan.
Pemerintah memberikan waktu selama satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
“Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan,” ujar Wamen ESDM..
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB), Yuliot menyarankan untuk segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau dia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS,” paparnya.
Comment