Istana Tanggapi Keluhan Masyarakat soal Aturan Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer

Tabung gas elpiji 3 kg

Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer.

Jakarta – Pemerintah akhirnya merespons keluhan masyarakat terkait aturan baru yang melarang penjualan elpiji 3 Kg (Kilogram) di pengecer.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk mengevaluasi kebijakan ini jika ditemukan masalah di lapangan.

“Kami terus memantau dan mengevaluasi setiap keluhan masyarakat. Terima kasih juga kepada media sosial yang banyak memberikan informasi terkait kebijakan ini,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).

Ia mengakui bahwa media sosial menjadi alat pemantau penting bagi pemerintah, meskipun tak jarang informasi yang beredar kurang akurat.

Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menertibkan distribusi elpiji bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan bahwa subsidi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Bukan untuk mempersulit, tapi justru untuk merapikan sistem agar lebih efisien,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa meski tak lagi dijual oleh pengecer, harga elpiji 3 kg tetap stabil.

“Dari sisi pemerintah, harga tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini tetap berjalan sesuai rencana,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg secara bebas. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.

“Pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftarkan usahanya dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ujar Yuliot.

Dengan kebijakan baru ini, distribusi elpiji 3 kg akan lebih terstruktur karena langsung disalurkan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Comment