Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk segera mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Targetnya, aturan ini harus rampung dalam waktu dua bulan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa arahan ini disampaikan langsung melalui Sekretaris Kabinet.
“Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin bahwa aturan perlindungan anak di ruang digital perlu dipercepat. Kami diberi waktu satu hingga dua bulan,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Menindaklanjuti perintah tersebut, Meutya telah membentuk tim kerja khusus yang beranggotakan perwakilan berbagai kementerian, akademisi, serta lembaga perlindungan anak, seperti Save The Children Indonesia dan Kak Seto. Tim ini mulai bekerja pada Senin (3/2/2025).
Ada tiga fokus utama dalam penyusunan regulasi ini. Pertama, memperketat pengawasan platform digital yang dapat diakses anak-anak.
Kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko di dunia maya.
Ketiga, menindak tegas pelaku serta penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Agar regulasi ini lebih komprehensif, Kemenkomdigi juga berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, serta Kementerian Kesehatan.
Comment