6 Pejabat Kecil Dicopot dalam Kasus Pagar Laut, Mahfud MD Duga Ada Beking Besar

Mahfud MD soal pagar laut.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali ikut mengomentari kasus pagar laut yang mengakibatkan enam pejabat Kantor Pertanahan Tanggerang dicopot.

Menurutnya, pencopotan enam pajabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang belum menyentuh aktor utama.

“Ah itu kecil, pejabat-pejabat kecil. Itu pun (yang dicopot) yang sudah dipindah,” kata Mahfud saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, Selasa (4/2).

Menurut Mahfud, mereka yang dicopot bukanlah pengambil keputusan utama di balik berdirinya pagar laut di wilayah perairan Tangerang. Ia menduga ada pihak dengan pengaruh besar yang berada di balik kasus ini.

“Ini pengambil kebijakannya yang mengawal (pagar laut), di tempat-tempat penentu kebijakan. Mulai dari menteri, dirjen, kakanwil,” tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud meyakini bahwa para pejabat Kantor Pertanahan yang telah dicopot itu tidak mungkin bertindak sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak yang lebih tinggi.

“Kantah (pejabat kantor pertanahan) itu kan sudah dipecat, dan itu urusan administratif. Ndak mungkin dia melakukan apa-apa kalau tanpa ada beking perintah dari atas atau pembiaran dari atas karena intervensi dari luar, karena kolusi dan sebagainya,” imbuhnya.

Mahfud menekankan bahwa investigasi dan penindakan terhadap kasus pagar laut ini harus dilakukan secara menyeluruh demi melindungi kekayaan alam serta menjaga martabat bangsa.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid telah mencabut sedikitnya 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut yang ditemukan di Tangerang. Pencabutan ini dilakukan karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mencabut SHGB, Nusron juga telah mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang dianggap terlibat dalam kasus ini.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan audit investigatif di internal kementerian. Ia pun menegaskan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada para pejabat yang terbukti terlibat.

Di sisi lain, Bareskrim Polri dijadwalkan akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (4/2).

Sebelumnya, Bareskrim telah meminta keterangan dari sedikitnya tujuh orang terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan di wilayah perairan atau laut Tangerang pada Senin (3/2).

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan adanya beking besar yang melindungi praktik ilegal tersebut. (*)

Comment