Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya belum pernah dipanggil sebagai calon tersangka oleh KPK RI. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukumnya usai sidang praperadilan digelar.
“Kami melihat bahwa Mas Hasto Kristiyanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau sebagai saksi,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Ronny menjelaskan bahwa Hasto memang sempat dipanggil KPK pada 10 Juni 2024. Namun, ia menegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, tidak ada pertanyaan terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Peristiwa pemeriksaan tanggal 10 Juni jadi Mas Hasto Kristiyanto cuma ditanyakan biodata,” kata Ronny.
Tim kuasa hukum menilai KPK telah melakukan kesalahan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Mereka mempertanyakan mengapa ada dua sangkaan yang dijeratkan, padahal Hasto belum pernah diperiksa terkait kasus tersebut.
“Ini yang menjadi keanehan dan perlu diingat dalam hal ini pertersangkaan terhadap Mas Hasto Kristiyanto dengan dua sangkaan yaitu suap dan Obstruction of Justice Pasal 5 dan Pasal 21 ini tidak bisa bersamaan,” tegas Ronny.
Selain itu, mereka juga memprotes cara penyelidikan yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah itu dinilai tidak netral dalam mengusut kasus ini.
“Ini nanti hal-hal ini akan kita ungkap dan juga ada keanehan ketika pemeriksaan bekas penyidik yang diambil keterangannya di dalam BAP,” tambahnya.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang penetapan tersangka oleh KPK. Ia terseret dalam kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menyeret buronan Harun Masiku.
Gugatan ini terdaftar dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan hakim tunggal Djuyamto yang akan memimpin jalannya sidang.
Comment