Jakarta – Isu penghapusan gaji 13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan dan direspon Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Informasi ini menyebar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial, memicu keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kabar yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas rencana penghapusan gaji tambahan tersebut.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi yang mengonfirmasi ataupun membantah isu ini.
Sebagai tambahan penghasilan tahunan, gaji ke- 13 dan 14 memiliki peran signifikan bagi ASN. Gaji 13 biasanya diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
Sedangkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) membantu persiapan menjelang perayaan hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal.
Tidak heran, isu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PNS, mengingat tambahan penghasilan ini selalu dinantikan setiap tahunnya.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah mempersiapkan pencairan gaji ke-13 dan 14. Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan.
“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa pengaturan terkait gaji ASN berada di bawah wewenang Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Tanyakan ke Bu Menteri Keuangan,” tambahnya.
Kategori ASN yang Berhak Menerima Gaji 13 dan 14
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut kategori ASN yang berhak menerima gaji 13 dan 14:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat Negara
Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti:
- ASN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
- Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus
Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14 Tahun 2025
Berdasarkan jadwal pencairan tahun sebelumnya, diperkirakan gaji 13 dan 14 pada tahun 2025 akan diberikan sebagai berikut:
- Gaji ke-14 (THR): Dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13: Diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pencairan kedua gaji tambahan ini bergantung pada evaluasi kondisi keuangan negara dan anggaran belanja yang tersedia.
Meski isu penghapusan gaji 13 dan 14 sempat ramai dibicarakan, pemerintah melalui Menko Airlangga menegaskan bahwa persiapan sudah dilakukan. Namun, detail pelaksanaan masih menunggu pengumuman resmi.
Gaji 13 dan 14 tidak hanya menjadi tambahan penghasilan bagi ASN, tetapi juga bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan kebutuhan ASN, baik untuk pendidikan maupun perayaan keagamaan. (*)
Comment