Sinjai – Seorang ayah inisial M (45) di Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega hamili anak kandung sendiri, NA yang masih berusia 15 tahun.
Korban yang saat ini masih duduk di bangku SMP kini hamil 5 bulan. Kelakuan bejat M terbongkar setelah korban mengadu kepada tante korban.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman dalam konferensi pers di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (7/2/2025) mengatakan, aksi M setubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil dilakukan sejak September 2024.
“Betul, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Usia janin korban sudah 199 hari atau hamil 5 bulan,” kata Irman.
“Kejadiannya dilakukan sejak September 2024. Korban kemudian mengadukan kepada tantenya, dan baru dilaporkan ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025,” lanjutnya.
Irman menjelaskan, aksi M berawal ketika korban NA meminta untuk memasang gigi behel karena gigi korban tidak beraturan. Pelaku akhirnya menyanggupi permintaan darah dagingnya sendiri itu dengan syarat melayani hasratnya.
“Anak ini polos masih pelajar SMP, dia akhirnya sanggupi permintaan pelaku,” jelasnya.
Irman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya lantaran tidak pernah berhubungan badan dengan istrinya lagi. Saat ini istri pelaku dalam keadaan tidak sehat seperti biasanya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Sinjai. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Comment