Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh, Ipda YF, harus diproses secara pidana dan etik.
Menurutnya, pelanggaran kesusilaan seperti ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Ini jelas tindak pidana. KUHP mengatur aborsi dalam tiga pasal, pemerkosaan dalam empat pasal, dan UU Kesehatan memiliki lima pasal terkait. Aborsi bukan delik aduan, tapi delik umum,” ujar Rudianto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Politisi NasDem itu juga menyoroti pernyataan Kadiv Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, yang seolah memberikan perlindungan terhadap Ipda YF.
Rudianto menegaskan bahwa bayi dalam kandungan adalah subjek hukum yang memiliki hak untuk hidup.
“Negara melindungi setiap nyawa, termasuk bayi dalam kandungan. Sikap seolah menganggap kasus ini bukan masalah serius sangat disayangkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa anggota Polri adalah abdi negara yang harus menjadi teladan bagi masyarakat. Jika ada pelanggaran etik maupun hukum, maka sanksi tegas harus diberikan.
“Polri adalah alat negara, mereka harus mencerminkan nilai-nilai keteladanan. Apalagi, jika yang melanggar adalah alumni Akpol. Ini bukan hanya mencoreng nama pribadi, tapi juga institusi Polri secara keseluruhan,” pungkasnya.
Rudianto berharap kasus Ipda YF ini tidak hanya ditangani secara etik, tetapi juga diproses hukum secara transparan agar menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri.
Comment