Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam skandal keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kali ini, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), resmi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan Isa dalam kasus Jiwasraya.
“Malam ini, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan IR, yang pada periode 2006-2012 menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan tindak pidana ini merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investasi dan perhitungan kerugian negara akibat pengelolaan keuangan Jiwasraya sepanjang 2008-2018, yang mencapai angka fantastis, yakni Rp16,8 triliun.
Dalam kasus Jiwasraya, Isa menambah daftar panjang tersangka, di mana sebelumnya telah ada 13 tersangka dari korporasi dan enam terdakwa individu.
Beberapa nama besar yang telah lebih dulu dijerat hukum termasuk mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Selain itu, pengusaha seperti Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, juga telah berstatus terdakwa dalam kasus mega korupsi ini.
Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejagung semakin memperdalam penyelidikan untuk menuntaskan skandal kasus Jiwasraya yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Comment