Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi dalam kasus pagar laut Tangerang. Dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi fokus penyelidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Laporan Polisi Model A dengan terlapor berinisial AR dan rekan-rekannya. Meskipun demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam proses hukum ini.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa para terlapor diduga menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Selain itu, ia menambahkan bahwa ada pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam membantu tindakan tersebut.
“Kami akan melengkapi alat bukti untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai saksi dalam kasus pagar laut Tangerang. Djuhandhani menegaskan bahwa jika bukti sudah cukup kuat, status hukum para terlapor bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
“Yang jelas, kami akan terus mendalami penyelidikan untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini. Semua alat bukti akan dikumpulkan secara komprehensif dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Comment