Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengambil langkah tegas dengan melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi dalam proses persidangan.
Laporan ini diajukan langsung oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, sebagai bagian dari sikap kelembagaan terhadap insiden tersebut.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Humas PN Jakut, Maryono, menegaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban institusi.
“Atas nama lembaga, kami telah resmi melaporkan kejadian pada Kamis, 6 Februari lalu. Meski menuai pro dan kontra, kami tetap berpegang pada sikap kelembagaan,” ujar Maryono saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Tak hanya Razman Nasution, laporan ini juga mencakup rekan-rekannya yang turut terlibat dalam insiden tersebut. Namun, pihak PN Jakut belum bisa memastikan jumlah pasti mereka yang terlibat.
“Yang dilaporkan adalah Dr. H. Razman Arif Nasution beserta beberapa rekannya. Jumlahnya belum bisa dipastikan, tetapi lebih dari dua orang,” tambahnya.
Sebagai bukti, PN Jakut telah menyerahkan dua rekaman video kepada penyidik guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Deretan Pasal yang Menjerat Razman Nasution dan Rekan-rekannya
Dalam laporan ini, Razman dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, antara lain:
- Pasal 335 KUHP: Mengatur tentang tindakan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Pasal 207 KUHP: Mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
- Pasal 217 KUHP: Menjerat individu yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Kasus ini kini berada di tangan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Apakah Razman Nasution dan rekan-rekannya akan menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Comment