Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut, Tangerang. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara yang mendalam.
“Hasil gelar perkara hari ini, kami telah sepakat menetapkan empat tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Para tersangka yang terlibat terdiri dari Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod, serta dua orang lainnya yang bertindak sebagai penerima kuasa. Mereka diduga bersekongkol memalsukan sejumlah dokumen penting demi mengajukan permohonan hak atas tanah.
“Kami menetapkan Saudara A sebagai Kades Kohod, Saudara UK sebagai Sekdes Kohod, serta Saudara SP dan CE sebagai penerima kuasa, sebagai tersangka,” jelas Djuhandani.
Akibat tindakan mereka, sebanyak 263 SHGB dan 17 SHM terkait pagar laut di Tangerang telah diterbitkan sejak akhir tahun 2023. Modus yang digunakan melibatkan pemalsuan berbagai dokumen seperti girik, surat pernyataan penguasaan tanah, surat pernyataan tidak sengketa, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat.
Keempat tersangka diduga melakukan aksi ini demi keuntungan ekonomi. Namun, hingga kini penyidik masih mendalami jumlah pasti keuntungan yang mereka peroleh.
“Saat ini, motifnya jelas berkaitan dengan ekonomi. Tapi kami masih mengembangkan penyelidikan karena keterangan para tersangka masih bervariasi,” tambahnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan karena proses administrasi penyidikan masih berlangsung. Namun, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan guna mencegah mereka kabur ke luar negeri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan para tersangka tidak dapat bepergian keluar negeri,” tutup Djuhandani.
Comment