Jakarta – Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/3/2025).
Penundaan ini terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon belum siap hadir.
Hakim tunggal Afrizal Hady hanya mengabulkan penundaan selama satu minggu hingga Senin, 10 Maret 2025, meski KPK awalnya meminta waktu dua minggu.
“Sikap kami, penundaan hanya diberikan satu minggu. Panggilan berikutnya adalah yang terakhir. Jika termohon tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan,” tegas Afrizal di persidangan.
Pihak Hasto melalui kuasa hukumnya sempat meminta sidang hanya ditunda selama tiga hari, namun permintaan itu ditolak hakim.
Selanjutnya, hakim memeriksa legal standing tim pengacara Hasto sebagai Pemohon. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan KPK diwajibkan hadir sebagai pihak termohon.
Comment