Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Hukumnya mengajukan penundaan dua sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Permintaan penundaan ini disampaikan karena KPK masih mempersiapkan materi terkait kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penundaan diperlukan untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi gugatan tersebut.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” kata Tessa, Senin (3/3/2025).
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/3/2025) membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dalam dua perkara sekaligus.
Adapun dua gugatan melawan Komisi Antirasuah itu didaftarkan kubu Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025. Gugatan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizl Hady.
Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Comment