THR ASN dan Pekerja Swasta Mulai Dicairkan 3 Minggu Sebelum Lebaran

THR ASN dan Pekerja Swasta Mulai Dicairkan 3 Minggu Sebelum Lebaran

Ilustrasi THR

Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, hingga TNI/Polri akan dilakukan sesuai jadwal.

Pencairan THR ASN ditargetkan berlangsung paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, serta sejumlah wakil menteri lainnya.

“Pencairan THR ASN dipastikan tepat waktu dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun, guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2025,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

Tak hanya untuk ASN, pemerintah juga menegaskan pentingnya pembayaran THR tepat waktu bagi pekerja swasta.

Perusahaan diwajibkan mencairkan THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran, sebagai upaya memperkuat konsumsi domestik dan perputaran ekonomi di sektor perdagangan dan jasa.

Comment