KPK Ingatkan Saksi Kasus Kuota Haji untuk Kooperatif atau Ada Upaya Paksa

Ilustrasi: Gedung KPK RI

Ilustrasi: Gedung KPK RI

Jakarta, Dimensia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para saksi yang dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa, mulai dari penjemputan paksa hingga pencegahan bepergian ke luar negeri, apabila saksi tidak memenuhi panggilan.

“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).

Ia menambahkan, kewenangan upaya paksa dapat diterapkan jika keberadaan seseorang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“KPK berwenang melakukan upaya paksa, seperti pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diperlukan keterangannya agar tetap berada di Indonesia,” tegasnya.

Enam Saksi Diperiksa, Satu Mangkir

Pada pertengahan pekan ini, KPK telah memeriksa enam saksi dari kalangan asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Mereka antara lain Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur, Ketua Umum HIMPUH M. Firman Taufik, Ketua Umum SAPUHI Syam Resfisdi, Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata, Direktur PT Diva Mabruro H. Amaluddin, serta Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Lutfhi Abdul Jabbar.

Sementara satu saksi, Moh Farid Aljawi, tidak menghadiri pemeriksaan dan akan dipanggil ulang.

Menurut Budi, penyidik mendalami mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus yang dilakukan PIHK melalui sistem pengguna (user) yang dipegang oleh asosiasi.

“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ungkapnya.

Diduga Libatkan Ratusan Travel dan Aliran Uang ke Banyak Pihak

KPK menyebut penanganan kasus ini masih terus berjalan karena melibatkan sekitar 400-an travel dan aliran dana ke berbagai pihak. Lembaga antirasuah itu juga tengah menelusuri keberadaan pihak yang berperan sebagai penyimpan uang hasil dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Untuk memperdalam penelusuran, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran dana.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan hasil final perhitungan kerugian negara.

Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet (Jakarta Timur), kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Lembaga masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penyidikan ini. Kami pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan transparan,” tutup Budi.

Comment