Jakarta, Dimensia.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan, memberikan apresiasi atas langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto yang memberhentikan 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena diduga terlibat praktik penerimaan uang panas.
Menurut Tommy, yang akrab disapa Tomkur, keputusan tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam membersihkan institusi keuangan negara dari perilaku koruptif.
“Ini langkah berani dan patut diapresiasi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Uang pajak adalah milik rakyat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan memperkaya oknum,” tegas Tomkur dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (11/10/2025).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, tindakan disipliner ini akan memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan yang menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara.
Ia juga mendorong agar pengelolaan pajak nasional dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan efisien, mengingat potensi penerimaan pajak Indonesia sangat besar.
“Jika dikelola dengan sungguh-sungguh, pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa. Kita memiliki potensi luar biasa untuk membangun Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan berdaya saing,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan 26 pegawai DJP tersebut.
Menurutnya, keputusan pemecatan diambil berdasarkan hasil temuan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, yang menilai para pegawai itu telah menerima uang secara tidak sah dan tidak bisa lagi diberikan toleransi.
“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) menemukan pegawai yang menerima uang dan tidak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk menegakkan integritas dan profesionalisme di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, agar kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional dapat terus terjaga.

Comment